Berdasarkan Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 67 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Aceh Tamiang, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) adalah perangkat daerah sebagai unsur penunjang pelaksanaan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dibidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia.


BKPSDM memiliki tugas melaksanakan urusan penunjang pemerintahan dan pembangunan dibidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia.