Blog Detail Pic

ASSESMENT PEGAWAI BAGI PEJABAT ADMINISTRATOR DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN ACEH TAMIANG TAHUN 2022

Avatar
by Admin BKPSDM | Sabtu, 3 Desember 2022 - 09:38:50

ACEH TAMIANG - TIM KEPO BKPSDM, Pada tanggal 28 s/d 30 September 2022 Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Tamiang menyelenggarakan kegiatan Assesment Pegawai Bagi Pejabat Administrator di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang.

Lahirnya Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS,  merupakan wujud nyata dari Reformasi Birokrasi, yang menekankan implementasi manajemen ASN berbasis merit, artinya pengelolaan dan penempatan ASN didasarkan pada aspek kualifikasi, kompetensi, dan kinerja tanpa diskriminasi.

Aparatur Sipil Negara diharapkan dapat berfungsi sebagai pendorong dan penggerak Reformasi Birokrasi dan Pembangunan, serta perekat persatuan dan kesatuan bangsa. Untuk mendapatkan profil aparatur yang mampu menjalankan fungsinya, maka dibutuhkan suatu penilaian yang objektif untuk menempatkan seorang pegawai dalam jabatan. Hal ini dapat dicapai salah satunya melalui Metode Penilaian Kompetensi (Assessment).

Maksud dan Tujuan dilaksanakan kegiatan Assesment Pegawai ini adalah :

  1. Sebagai bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dalam melaksanakan pengelolaan ASN sesuai aturan yang berlaku;
  2. Untuk melihat kompetensi dan kecakapan Bapak/Ibu dalam menjalankan tugas dan fungsinya masing-masing pada jabatan yang sedang duduki saat ini.
  3. Sebagai bahan pembelajaran dan menjadi pengalaman yang berharga bagi Bapak/Ibu dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab sebagai Aparatur Sipil Negara.

Hasil dari Proses Assesment ini diharapkan dapat menjadi salah satu bahan masukan, informasi dan referensi, serta dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Pimpinan nantinya dalam pengambilan keputusan terkait potensi, kompetensi dan kecakapan yang dimiliki oleh Pejabat Administrator.

Adapun yang bertindak sebagai asesor pada kegiatan assesment ini adalah

  1. Bapak Untung Pujiantoro, S. Sos, MM dari BKN Kanreg XII Banda ; dan
  2. Bapak Muhidin RO, SH, M. Si dari BKN Kanreg XIII Banda Aceh.

Kegiatan Assesment ini diikuti oleh 44 (empat puluh empat) orang Pejabat Administrator di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang.