Berikut ini merupakan beberapa tupoksi dari BKPSDM :
- Pelaksanaan penyusunan program, pedoman dan petunjuk teknis di bidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia
- Pelaksanaan pengangkatan, kenaikan pangkat, pemindahan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Daerah sesuai norma, standar dan prosedur uang ditetapkan oleh Peraturan Perundang-undangan
- Perencanaan pengadaan dan pengembangan kepegawaian daerah
- Perumusan kebijakan teknis pengembangan sumber daya manusia Kepegawaian Daerah sesuai dengan lingkup tugasnya
- Pelayanan administrasi kepegawaian dalam pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural atau fungsional sesuai norma standar dan prosedur yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan
- Penyiapan dan penetapan pensiun Pegawai Negeri Sipil Daerah sesuai norma, standar dan prosedur yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan
- Penyiapan penetapan gaji, tunjangan dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil Daerah
- Penyiapan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan teknis fungsional
- Penyiapan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan teknis penjenjangan
- Pelaksanaan koordinasi dengan pihak lain yang menyangkut dengan kelancaran pelaksanaan kepegawaian, pendidikan dan pelatihan
- Pembinaan pelaksana teknis badan dan kelompok jabatan fungsional sesuai dengan lingkup tugasnya, dan
- Pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Bupati dengan bidang tugas dan fungsinya.