1. Fotocopy sk cpns
  2. Fotocopy sk pangkat terakhir
  3. Fotocopy sk pangkat terakhir
  4. Surat keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin baik sedang maupun berat dari kepalaskpk
  5. Daftar riwayat hidup
  6. Semua berkas di scan dalam bentuk pdf masing-masing pegawai negeri sipil.