1. Surat permintaaan untuk melakukan perceraian bermaterai RP. 6000,- ( Lampiran IV Edaran kepala badan administrasi kepegawaian negara)
  2. BAP ( Berita Acara dari kepala SKPK yang bersangkutan
  3. Surat pertimbangan pemberian izin perceraian dari kepala SKPK yang bersangkutan
  4. Surat keterangan/rekomendasi mengajukan izin perceraian dari kepala SKPK yang bersangkutan
  5. Fotocopy kartu tanda penduduk (KTP)
  6. Fotocopy surat keputusan (SK) pangkat terakhir
  7. Fotocopy kartu keluarga (KK)
  8. Fotocopy surat nikah
  9. Surat keterangan mengajukandari kepala desa/datok penghulu
  10. Surat keterangan/alaan yang sah sesuai undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan
  11. Surat pengantar dari SKPK dan kepala BKPSDM