Dalam rangka mengisi lowongan formasi Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2022, sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 663 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2022, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang akan melaksanakan seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Guru, Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis Tahun Anggaran 2022.