pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional
- Pengantar dari satuan kerja perangkat kabupaten (SKPK)
- Rekomendasi dari satuan kerja perangkat kabupaten (SKOK) yang menerangkan tentang kelayakan untuk diangkat.
- Fotocopy formasi kebutuhan (legalisir)
- Surat kelulusan ujian penyesuaian/inpassing ( bagi pengangkatan melalui infasing)
- Sertifikat diklat fungsional (bagi pengangkatan fungsional pamong, pertanian, administrator kesehatan Dll)
- Fotocopy kartu pegawai ( Legalisir).
- Fotocopy SK 80% ( Legalisir)
- Fotocopy SK 100% ( Legalisir)
- Fotocopy SK pangkat terakhir ( Legalisir)
- Fotocopy ijazah terakhir ( Legalisir)
- Fotocopy PAK / Angka kredit ( Legalisir)
- Fotocopy penilaian prestasi kerja pegawai negeri sipil (SK) 1 tahun terakhir ( Legalisir)
- Fotocopy PBB 2 tahun terakhir.
pengangkatan kembali dalam jabatan fungsional
- Pengantar dari satuan kerja perangkat kabupaten (SKPK)
- Rekomendasi dari satuan kerja perangkat kabupaten (SKOK) yang menerangkan tentang kelayakan untuk diangkat.
- Fotocopy formasi kebutuhan (legalisir)
- Fotocopy kartu pegawai (legalisir)
- Surat pengembalian ke SKPK dari BKPSDM (bagi yang tugas belajar)
- Fotocopy SK pangkat terakhir ( Legalisir)
- Fotocopy SK pelantikan ( bagi yang diangkat dalam jabatan struktur) ( Legalisir)
- Fotocopy SK tugas belajar ( bagi PNS yang mengikuti tugas belajar ) DLL ( Legalisir)
- Fotocopy SK pencantuman gelar ( bagi yang telah selesai mengikuti tugas belajar) ( Legalisir)
- Fotocopy SK pengangkatan pertama fungsional ( Legalisir)
- Fotocopy SK pembebasan sementara dari jabatan fungsional ( Legalisir)
- Fotocopy ijazah ( Legalisir)
- Fotocopy PAK /Angka kredit yang ditinggalkan ( Legalisir)
- Fotocopy penilaian prestasi kerja pegawai negeri sipil (SKP) 1tahun terakhir ( Legalisir)
- Fotocopy PBB 2 tahun terakhir.
Penyesuaian dalam jabatan fungsional
- Pengantar dari satuan kerja perangkat kebupaten (SKPK)
- Rekomendasi dari satuan kerja perangkat kabupaten (SKPK) yang menerangkan kelayakan untuk dapat disesuaikan
- Fotocopy formasi kebutuhan (legalisir)
- Fotocopy kartu pegawai (legalisir)
- Fotocopy hasil ujian kompetensi (bagi yang naik jenjang jabatan ) (legalisir)
- Fotocopy SK pangkat terakhir ( Legalisir)
- Fotocopy SK pengangkatan pertama fungsional ( Legalisir)
- Fotocopy ijazah ( Legalisir)
- Fotocopy PAK / Angka kredit yang terbaru ( Legalisir)
- Fotocopy penilaian prestasi kerja pegawai negeri sipil (SKP) 1 tahun terakhir
- Fotocopy PBB 2 Tahun terakhir